JAKARTA, Berita HUKUM - Eksepsi atau Nota keberatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa kasus penggelapan pajak dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum, Majelis menganggap surat dakwaan yang diajukan oleh JPU sudah jelas identitas terdakwa dan tempat serta waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya,” ujar Slamet.
Majelis hakim memerintahkan tim jaksa menghadirkan para saksi fakta dalam sidang berikutnya, Rabu pekan depan (25/7). Menanggapi perintah hakim, tim JPU mengaku sudah menyiapkan 10 orang saksi untuk diperiksa
Usai sidang, pengacara Dhana, Reza Edjwanto menerima putusan sela yang diberikan oleh Majelis hakim terhadap kliennya. Dan menurutnya eksepsi adalah hak terdakwa dalam sidang.
“Kita mengajukan eksepsi karena kita memang mempunyai hak untuk itu. Namun bagaimanapun, sepanjang pengetahuan saya memang belum ada eksepsi dalam perkara korupsi yg diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.(bhc/dit)
|